Kartel daging: Makanan Beku LY didenda RM1, 5 juta karena menggunakan logo halal palsu


Team Bisnis Peternakan Ayam JOHOR BAHRU-Sebuah perusahaan pemasok makanan beku didenda RM1, 5 juta oleh Pengadilan Sesi setelah mengaku bersalah atas tujuh tuduhan menggunakan, memiliki, dan menawarkan logo halal palsu setelah skandal kartel daging terungkap pada Desember 2020.

Hakim Fatimah Zahari menjatuhkan denda pada LY Frozen Food Sdn Bhd yang diwakili oleh direkturnya Yong Chee Keong, 42, yang mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Pengadilan juga mendenda Yong RM100. 000 atau enam bulan penjara karena mengaku bersalah atas tujuh dakwaan yang sama sementara direktur lainnya, Tan Siew Huak, 44, (masih buron) dibebaskan bukan sebagai pembebasan atas tujuh dakwaan tersebut.

Sementara itu, tujuh dakwaan terhadap manajer toko LY Frozen Food Sdn Bhd Chong Kim Kuang, 50, dibatalkan karena dia hanya seorang pekerja di perusahaan tersebut.

Mereka didakwa menawarkan produk untuk dijual menggunakan label GBP Australia Pty Ltd dan Ararat Meat Exports Pty Ltd dengan logo Halal Australia untuk menunjukkan bahwa makanan tersebut aman bagi umat Islam, dengan cara yang bertentangan dengan Paragraf 4(1) dari Trade Description (Certification and Marking of Halal) Order 2011.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Jalan Idaman 3/4, Taman Industri Desa Idaman, Senai pada 1 Des 2020, sekitar pukul 3.30 WIB.

Semua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 5 (1) (a) dan Pasal 5(1) (c) Undang-Undang Deskripsi Perdagangan, serta Perintah Deskripsi Perdagangan (Sertifikasi dan Penandaan Halal).

Menurut kasus tersebut, semua terdakwa didakwa menggunakan deskripsi perdagangan palsu pada label GBP Australia Pty Ltd dan Arafat Meat Exports Pty Ltd sehubungan dengan logo halal Islamic Co-Coordinating Council of Victoria dan Perth Mosque Incorporated dari Australia pada 3.418 kotak berisi makanan beku tanpa persetujuan mereka.

Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd Sophian Zakaria, Kwan Li Sa, Syazwani Zawawi, Mas Syafiqah Maarob dan Kee Shu Min dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) sedangkan semua terdakwa diwakili oleh Zamri Idrus.

Pada 2 Desember 2020, media melaporkan bahwa aktivitas kartel yang terlibat dalam penyelundupan daging dari Ukraina, Brasil, Argentina, dan China serta mengemasnya kembali dengan logo halal palsu dan dipasarkan ke seluruh Malaysia, ditangkap oleh otoritas setempat.

Kegiatan mereka terungkap selama penggerebekan terpadu di sebuah gudang di Senai di mana RM6, 47 juta produk berlogo halal palsu disita.